Pengertian desain industri Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Mengenai hak eklusif yaitu Hak yang hanya diberikan kpada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpada orang lain untuk melaksanakannya
Ruang lingkup hak desain:
• Melaksanakan hak yang dimilikinya sendiri
• Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian Pemakaian hak desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (pasal 9 ayat 2)
KEPENTINGAN YANG WAJAR
• Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya :
kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apa bila desain industry digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tersebut
• Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya
LINGKUP D.I. YANG DILINDUNGI
• Desain industri yang baru
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan
DASAR PERLINDUNGAN HUKUM
• Desain industri diberikan atas dasar permohonan (pasal 10 ay. 1)
• Setiap permohonan : hanya dapat untuk satu desain industri, atau
• Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain miliki unsur yang sama industri atau yang me JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
• Perlindungan hokum terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
• Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan
• Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain
• Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon
• Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
• Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
KELENGKAPAN PERMOHONAN
• Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan
• Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
• Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian
PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pada hak cipta, kebaharuan ditetapkan dengan suatu pendaftar an yg pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak
baru baik secara lesan atau tertulis
ORISINAL DAN YANG PERTAMA
• Orisinal berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan oleh orang yg dapat mem buktikannya
• Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain
DIANGGAP BARU
• Apabila pada tanggal penerima an permohonan tidak sama dgn pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
•Pengungkapan adalah peng-ung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk
keikusertaan dalam suatu pameran
KEIKUTSERTAAN DALAM PAMERAN
• Tidak dianggap telah diumum kan bila dalam jangka waktu 6 bln sebelum tanggal penerimaannya desain tersebut :
a. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar
indonesia yang resmi atau diakui sbg resmi
b. Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dgn tujuan pendidikan, penelitian dan
pengembangan
SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI
• Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain
• Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji- kan lain pemegangnya adalah
pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kpada mereka
PENGALIHAN HAK
Hak desain industri dapat ber alih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perun- dang-undangan yang
Ada Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumendan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri dan membayar biaya.
LISENSI
Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tersebut dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.
Perjanjian lisensi wajib dicatat kan dalam daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak ber laku bagi pihak ketiga.
Sumber Bacaan: gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment